Minggu, 12 Mei 2013

Sanitasi Institusi


Pengertian Sanitasi Institusi

Organisasi sebagai sebuah kesatuan yang terdiri dari sekelompok orang yang bertindak secara bersama-sama dalam rangka mencapai tujuan bersama. Organisasi merupakan wadah dan alat pelaksanaan proses manajemen untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai.
Seperti halnya institusi, organisasi menyediakan struktur interaksi manusia. Organisasi bisa berupa organisasi politik (partai politik, senat, DPR,pemerintah), organisasi ekonomi (perusahaan, serikat perdagangan, perusahaan keluarga,koperasi), organisasi social ( gereja, klub, asosiasi atletik) dan organisasi pendidikan (sekolah, universitas, pusat pelatihan keterampilan,dll)
Sanitasi berasal dari bahasa latin “sanus” yang berarti “sound and healthy” atau bersih secara menyeluruh. Di samping itu sanitasi adalah lebih dari sebuah kepercayaan atau sebuah kode dari hukum, di dalam hal ini sanitasi adalah cara hidup. Sanitasi merupakan kualitas dari kehidupan yang dinyatakan dari rumah yang bersih, dan kominitas yang bersih. Sanitasi memberikan pengetahuan dan pertumbuhan yang penting di dalam hubungan kehidupan manusia. (West, Wood, & Harger, 1996 :.86). Menurut Ehlers dan Steel (1989 : .78) sanitasi adalah usaha pengawasan terhadap faktor lingkungan yang merupakan mata rantai penularan penyakit. Sanitasi adalah usaha kesehatan masyarakat yang menintik beratkan pada pengawasan terhadap berbagai faktor lingkungan yang mempengaruhi derajat kesehatan manusia (Azwar, 1990).
Sanitasi, menurut kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai pemelihara kesehatan. Menurut WHO, sanitasi adalah upaya pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia, yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan, bagi perkembangan fisik, kesehatan, dan daya tahan hidup manusia. Sedangkan menurut Chandra (2007), sanitasi adalah bagian dari ilmu kesehatan lingkungan yang meliputi cara dan usaha individu atau masyarakat untuk mengontrol dan mengendalikan lingkungan hidup eksternal yang berbahaya bagi kesehatan serta yang dapat mengancam kelangsungan hidup manusia.

Ada perbedaan antara kata “bersih” dan “sehat”, meskipun kedua kata tersebut dapat diartikan sama. Bersih mengacu pada kurangnya kotoran pada suatu barang sedangkan sehat mengacu pada kurangnya organisme yang hidup yang dapat membahayakan. Sebuah alat bisa kelihatan sehat tetapi tidak bersih, karena kotoran yang dikandung masih ada tetapi bakteri yang dikandung sudah mati. Sebagai contoh suatu pisau yang dicuci dengan pemanasan suhu tinggi dengan tujuan agar bakteri atau mikroorganisme mati, tetapi sabun yang digunakan masih menempel. Suatu sistem kesehatan dan kesehatan yang baik memiliki tujuan untuk membuat alat atau barang tersebut menjadi bersih dan sehat. (Knight dan Kotschevar, 2000 : 252).
Pengertian sanitasi mengarah pada usaha konkrit dalam mewujudkan kondisi higienis dan usaha ini dinyatakan dengan pelaksanaan di lapangan berupa pembersihan, penataan, sterilisasi, penyemprotan hama dan sejenisnya. Oleh karena itu jika higienitas merupakan tujuan, maka sanitasi merupakan tindakan nyata untuk mencapai tujuan tersebut. Untuk melaksanakan hal tersebut maka diperlukan suatu sistem yang mengatur pelaksanaan higienitas dan sanitasi.(Bartono, 2000 : 57).
Berdasarkan pengertiannya yang dimaksud dengan sanitasi adalah suatu upaya pencegahan penyakit yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha-usaha kesehatan lingkungan hidup manusia. Di dalam Undang-Undang Kesehatan No.23 tahun 1992 pasal 22 disebutkan bahwa kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, yang dapat dilakukan dengan melalui peningkatan sanitasi lingkungan, baik yang menyangkut tempat maupun terhadap bentuk atau wujud substantifnya yang berupa fisik, kimia, atau biologis termasuk perubahan perilaku.
Kualitas lingkungan yang sehat adalah keadaan lingkungan yang bebas dari resiko yang membahayakan kesehatan dan keselamatan hidup manusia, melalui pemukiman antara lain rumah tinggal dan asrama atau yang sejenisnya, melalui lingkungan kerja antara perkantoran dan kawasan industri atau sejenis. Sedangkan upaya yang harus dilakukan dalam menjaga dan memelihara kesehatan lingkungan adalah obyek sanitasi meliputi seluruh tempat kita tinggal/bekerja seperti: dapur, restoran, taman, public area, ruang kantor, rumah dsb.
Sebuah institusi adalah setiap struktur atau mekanisme tatanan sosial dan kerjasama yang mengatur perilaku satu set individu dalam suatu komunitas manusia yang diberikan.
Institusi dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu :
  • Institusi formal adalah suatu institusi yang dibentuk oleh pemerintah atau oleh swasta yang mendapat pengukuhan secara resmi serta mempunyai aturan-aturan tertulis/ resmi. Institusi formal dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
o   Institusi pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan suatu kebutuhan yang karena tugasnya berdasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan melakukan kegiatan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan taraf kehidupan kebahagiaan kesejahteraan masyarakat. Institusi Pemerintah atau Lembaga Pemerintah dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
  • Institusi swasta adalah institusi yang dibentuk oleh swasta (organisasi swasta) karena adanya motivasi atau dorongan tertentu yang didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Institusi atau lembaga ini secara sadar dan ikhlas melakukan kegiatan untuk ikut serta memberikan pelayanan masyarakat dalam bidang tertentu sebagai upaya meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Contoh : Yayasan Penderita Anak Cacat, Lembaga Konsumen, Lembaga Bantuan Hukum, Partai Politik.
  • Institusi non-formal adalah suatu institusi yang tumbuh dimasyarakat karena masyarakat membutuhkannya sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka. Ciri-ciri institusi non-formal antara lain:
    1. Tumbuh di dalam masyarakat karena masyarakat membentuknya, sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka.
    2. Lingkup kerjanya, baik wilayah maupun kegiatannya sangat terbatas.
    3. Lebih bersifat sosial karena bertujuan meningkatkan kesejahteraan para anggota.
    4. Pada umumnya tidak mempunyai aturan-aturan formal (Tanpa anggaran dasar/Anggaran rumah tangga).

0 komentar:

Posting Komentar